indoposonline.id – Diberlakukannya peraturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengeluarkan fly ash and bottom ash (FABA) dari golongan limbah B3, diprediksi dapat mendorong percepatan dan perluasan pemanfaatan limbah.
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan salah satu alasan dasar FABA menjadi limbah non B3, karena jumlahnya yang besar.
“FABA mempunyai nilai manfaat yang tinggi, tapi pemanfaatannya rendah,” ujarnya saat diskusi Pemanfaatan FABA Sumber PLTU untuk kesejahteraan Masyarakat, yang digelar secara virtual, Kamis (1/4/2021).
Menurut Agus, Pemanfaatan limbah non B3 khusus, seperti fly ash sebagai bahan baku konstruksi pengganti Semen pozzolan. Kemudian pemanfaatan sebagai roadbase dapat menyerap 94 persen dari total abu batubara.
“FABA juga berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan refraktori cor, penimbunan dalam reklamasi tambang, subtitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang, memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengatakan pemanfaatan limbah abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) PLTU, masih rendah. Dibandingkan dengan negara lain.
“Rendahnya pemanfaatan FABA di dalam negeri tak lepas dari status FABA yang sebelumnya masih tergolong dari limbah golongan B3. Padahal, bisa dikelola dengan prinsip economy circular. Karena itu kita berharap setelah FABA menjadi limbah non B3, pemanfaatannya akan dimaksimalkan. Seperti bisa dimanfaatkan untuk pencampuran bahan baku beton, sektor pertanian, perbaikan lingkungan di pertambangan, reklamasi pasca tambang, dan sebagainya,” pungkasnya. (msb/dri)