indoposonline.id – PT Pertamina (Persero) menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsi sebesar Rp 200 di wilayah Sumut, mulai Kamis, 1 April 2021. Dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp 7.850. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp 9.200. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050. Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, dan Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, penyesuaian harga tersebut memang harus dilakukan Pertamina. Karena PBBKB sendiri termasuk salah satu komponen harga BBM.
“Sehingga ketika tarif pajak PBBKB mengalami kenaikan, maka otomatis hal itu akan mendongkrak harga BBM di daerah tersebut,” ujar Mamit, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/4/2021).
Di wilayah Sumut kata dia, untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen.
“Ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM. Karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM,” beber Mamit.
Bahkan menurut Mamit, seharusnya di tengah kondisi saat ini di mana masyarakat masih terdampak pandemi Covid-19 pimpinan di daerah tidak melakukan kenaikan pajak PBBKB.
“Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut. Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah. Artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah atau Pemda,” tambah dia.
Lebih lanjut Mamit mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda, yaitu PBBKB.
“Saya kira masyarakat perlu paham juga. Di daerah lain seperti Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM. Dan masih tetap seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB,” pungkasnya. (msb/dri)