indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, Samin Tan. Samin ditangkap oleh lembaga antirasuah di wilayah Jakarta, Senin (5/4).
“Benar hari ini tim penyidik KPK menangkap DPO KPK bernama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).
Namun, Ali belum bersedia menjelaskan lebih rinci perihal penangkapan tersebut. Pada intinya, kata dia, Samin sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Samin Tan ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 17 April 2020. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal pernah belum pernah memenuhi panggilan penyidik, meski sudah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik.
Pertama, pada 2 Maret 2020. Namun, Samin tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. Kemudian, pada 5 Maret 2020. Samin juga tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, tersangka menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
Namun pada 9 Maret 2020, ia kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter. Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.
Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.
Samin pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)