Indoposonline.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus gratifikasi surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (5/4).
Djoko divonis bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip pernyataan JPU di Jakarta, Senin (5/4).
Djoko Tjandra telah didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri. Dalam kasusnya itu juga terlibat Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Anita divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia. Vonis tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 22 Desember 2020 lalu.
Sementara Prasetijo divonis selama 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021. Dalam putusannya, Hakim menyebut Prasetijo terbukti menerima suap sebesar 100.00 dollar AS dari Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.(ydh)