indoposonline.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri menciduk dua tersangka kasus praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas 12 kg, di wilayah Meruya Utara, Jakarta Barat.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muhammad Zulkarnain mengatakan, pengungkapan ini berasal dari tiga TKP yang digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi. Dari 3 TKP ini pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial DF dan T.
“Dari tiga TKP ini kami menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, 100 selang regulator untuk mengoplos atau memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg, delapan mobil, dan empat sepeda motor,” kata Zulkarnain pada wartawan, Selasa (6/4).
Zulkarnain menjelaskan, para tersangka mendapatkan gas 3 kg dari agen-agen. Pihaknya akan terus mendalami proses tersangka membawa gas 3 kg tersebut ke TKP untuk dioplos. “Ini dibeli sama mereka, dan ini akan kita dalami juga. Setelah mereka dapat, mereka angkut ke sini, dipindahkan ke tabung 12 kg,” ungkapnya.
Zulkarnain menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tugas Polri mengawal program subsidi yang telah ditetapkan pemerintah agar tepat sasaran. Tersangka mengakui sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2018. Meski demikian pihaknya akan crosscheck kembali baik dari masyarakat sekitar maupun kepada saksi-saksi lain.
“Dari 3 TKP ini kami sudah menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar, ini baru di sini saja,” ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, adanya gas 3 kg ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat miskin dalam kehidupan sehari-hari, maupun bisnis kecil-kecilan. Jadi diperlukan informasi yang banyak dari masyarakat untuk polisi melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. “Karena ini sudah tidak tepat sasaran,” tegasnya.
“Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dangan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimum 40 miliar,” tutupnya. (ibl)