indoposonline.id – Aparat Reskrimsus Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pelaku praktik kesehatan ilegal dengan menyuntikkan filler payudara berbahan silikon industri. Kedue tersangka berinisial SR Dan Ml ditanhkap di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kandungan silikon yang disuntikan para pelaku kepada para korbannya adalah silikon yang bukan diperuntukan untuk medis.
“Setelah kita amankan dan diteliti, yang digunakan para pelaku ini adalah silikon untuk keperluan industri, yang biasa untuk industri pembuatan ban,” ungkap Ady Wibowo saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).
Ady menjelaskan, pengungkap kasus ini berawal dari laporan dua wanita T dan D yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan membawa bukti otentik sebagai korban malapraktik.
Berbekal laporan inilah, Polisi kemudian berhasil meringkus dua tersangka SR dan Ml di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 298 liter cairan silikon industri tanpa merek dan berbagai jenis ukuran alat suntik.
Selain menahan kedua pelaku di Mapolres Metro Jakarta Barat, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 77 Undang-Undangan RI No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya korban, seorang perempuan cantik berinisial D melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat lantaran menjadi korban malapraktik filler payudara yang mengakibatkan luka infeksi pada dada dua wanita tersebut. D mengaku mengalami infeksi yang cukup parah pada bagian payudaranya.
D percaya karena SR dan MI mengaku sebagai dokter. Namun, setelah disuntik filler, payudara korban mengalami infeksi hingga mengeluarkan cairan dan bernanah. Untuk menyembuhkannya, D menjalani operasi payudara untuk mengeluarkan filler berbahaya tersebut. (ibl)