indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Samin Tan. Samin ditangkap saat berada di sebuah cafe di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/4) kemarin.
“Ditangkap di cafe, entah dia sedang ngopi dengan anak buahnya atau apa, tapi kami datangi dan tangkap,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Selasa (6/4).
Terhadap penangkapan itu, KPK tak menutup kemungkinan akan membuka penyidikan baru terkait pelarian Samin Tan. Karena kasus ini mirip dengan proses penyidikan kasus pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Nurhadi juga ditetapkan DPO dan akhirnya ditangkap oleh KPK. Sedangkan pihak yang membantu pelarian Nurhadi, Ferdy Yuman juga ditetapkan tersangka perintangan penyidikan.
“Berarti dia menghalang-halangi penyidikan, tentunya nanti kita akan kembangkan kenapa sampai dia lari, dan bagaimana dia larinya,” ucap Karyoto.
Samin Tan dimasukan ke dalam DPO sejak 17 April 2020. Pasalnya, semenjak dijadikan tersangka, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu belum pernah mau diperiksa oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Samin jadi tersangka dugaan suap sebesar Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.
Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)