indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri sebesar Rp 23,7 triliun. Kali ini, aset yang disita oleh korps Adhyaksa berupa aset tanah seluas 193 hektar yang terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
“Aset ini berupa 328 bidang tanah atau bangunan di atasnya dengan status sertifikat HGB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Rabu (7/4).
Leo memastikan penyitaan aset Komisaris PT Hanson International itu sebelumnya telah mendapatkan izin dari pengadilan. “Mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021,” ujarnya.
Terhadap aset yang disita itu, Kejagung pun akan melakukan penaksiran atau taksasi yang melibatkan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). “Itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” ujar Leo.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang tersangka. Selain Benny Tjokro, Kejagung juga menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. (ydh)