indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat tidak hormat seorang anggotanya berinisial IGAS. Pasalnya, IGAS terbukti melanggar kode etik karena ketahuan mencuri emas seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Sebelum dipecat, pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu sempat menjalani sidang kode etik di Dewas KPK.
“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (8/4).
Dijelaskannya, barang bukti tersebut dicuri pada akhir 2020 saat akan dieksekusi oleh KPK. Setelah dicuri, sebagian emas batangan tersebut kemudian digadaikan, hingga akhirnya IGAS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta.
“Sebagian barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dewas telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut secara tidak hormat. Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencurian. Sesuai tempat kejadian perkara, IGAS dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Telah kami putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggatan kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya, dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” jelas Tumpak.(ydh)