indoposonline.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) diharapkan menjadi arah kebijakan yang diimplementasikan seluruh organisasi pemangku kepentingan di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri turut mempunyai andil dalam mendukung strategi tersebut.
Stranas PK merupakan rancangan strategi yang sangat penting. Karena memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) tingkat pusat maupun daerah, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Menurutnya, UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel. Demikian pula di sektor perdagangan dengan tata niaga berbasis neraca komoditas.
“Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting. Karena praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” ujar Menko Airlangga, dalam Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 secara virtual, di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah kebijakan pemerintah, khususnya di bidang perekonomian, telah fokus pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) di lingkup tata ruang yang diluncurkan pada 2018.
Pada masa lalu, berbagai pemangku kepentingan menggunakan peta dengan format yang berbeda-beda. Sehingga menimbulkan permasalahan, sengketa tanah, dan pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Sistem Kebijakan Satu Peta menyediakan satu peta dengan mengacu pada satu referensi geospasial. Menggunakan satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian yang sama di peta dengan skala 1:50.000. Kebijakan ini dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan.
“Sampai saat ini, Kebijakan Satu Peta telah turut membantu penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan, termasuk izin-izin di atasnya. Kemenko Perekonomian terus mendorong Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta di tahun-tahun mendatang,” ungkap Menko Airlangga.
Selain itu, kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi.
“Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi,” pungkasnya. (dri)