indoposonline.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap fatwa MA dan penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Prinsipnya menghormati, banding itu kan haknya terdakwa yang divonis bersalah kemudian merasa tidak puas,” kata Boyamin saat berbincang dengan indoposonline, Selasa (13/4).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menerima atau menolak banding yang diajukan oleh terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Menurutnya, apapun putusan hakim itu tak bisa diganggu gugat.
“Soal nanti bagaimana putusan Pengadilan Tinggi, kalau aku sudah ke pengadilan itu ya menghormati proses hukum dan menghormati kebebasan hakim untuk memutus ditolak atau diterima banding dari Djoko Tjandra,” ujar Boyamin.
Sebelumnya, Djoko mengajukan banding menyusul vonis empat tahun dan enam bulan yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, 5 April 2021 lalu.
Menurut Kuasa Hukumnya, Soesilo Ari Wibowo, permohonan banding itu telah diajukan sehari setelah vonis tersebut diputuskan.
Ada jumlah alasan kliennya mengajukan banding. Salah satunya, karena nota pembelaan Djoko Tjandra sama sekali tidak dipertimbangkan argumentasi-argumentasi.
“Terutama mengenai yurisdiksi, tindak pidana, itu ada lima,” katanya. “Kami berpendapat itu sebenarnya terjadi ada di luar indonesia,” ujar Soesilo.
Sedang alasan terkait action plan, disebutnya, kliennya sejak awal menolak action dan seharusnya persiapan perbuatan pidana dianggap tidak ada. (ydh)