indoposonline.id – Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol, Istiono meresmikan Aplikasi SIM Nasional Presisi di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, peluncuran aplikasi untuk ponsel pintas tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan maksimal terhadap masyarakat mengenai naskah pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Orang nomor 1 di Polri itu mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut bisa di akses dengan mudah dan sudah tersedia di Playstore Andorid, yang nantinya akan dapat melayani masyarakat kapan pun dan dimanapun.
“Tujuan App ini permudah pelayanan masyarakat dalam buat SIM dimana saja dan kapan saja,” tutur Kapolri dalam menghadiri acara peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi di Satpas SIM Daanmogot Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).
Kapolri menambahkan, terbitnya aplikasi layanan SIM ini juga berdasarkan dari 100 hari kerja (Kapolri) dengan mendukung penuh industri 4.0 di dalam negeri.
Kapolri menilai terbitnya aplikasi layanan SIM ini mengalahkan manuver layanan SIM keliling, lantaran hemat biaya, dimana data masyarakat yang ingin melakukan pengurusan SIM juga bisa di upload melalui aplikasi tersebut.
“Korlantas Polri telah buat satu terobosan pembangunan sim nasional presisi atau Sidat yang dapat diakses secara online ini sebagai langkah revolusi industri menuju masyarakat 4.0 di tengah masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.
Aplikasi SIM Nasional Presisi, katanya, kini sudah bisa diakses dan digunakan masyarakat dengan mendownloadnya terlebih dahulu di Appstore.
“Untuk pengguna Android, di Playstore sudah ada, namun untuk Appstore masih menunggu 2 hingga 3 minggu kedepan,” tandasnya. (ibl)