indoposonline.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Cantik Yarti, menyebutkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di wilayahnya bisa diberikan secara bertahap.
Hal ini disebabkan karena kondisi wabah Covid-19 yang masih belum selesai. “Untuk THR 2020 seharusnya sih full, tetapi pemberiannya dapat dilakukan bertahap,” kata Ika.
Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR pegawainya secara penuh, kata Ika, harus berdasar persetujuan dengan pegawainya.”Karena dengan Covid-19 ngerinya perusahaan engga sanggup. Yang penting ada kesepakatan,” katanya.
Berkaca di tahun pertama wabah, Ika menyebutkan benar ada perusahaan yang membayar THR-nya pada Desember 2020. Tetapi, hal tersebut telah berdasar persetujuan karyawan dan perusahaan.
“Rata-rata telah dibayar. Tahun 2020 ada yang Desember bayar. Tetapi itu telah disepakati,” terang Ika.
Seperti yang diketahui, Surat edaran Menaker, untuk perusahaan yang terimbas wabah Covid-19 dan berpengaruh tidak sanggup bayar THR dengan waktu yang sudah ditetapkan, maka gubernur dan kepala wilayah diminta turun tangan. (put)