indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kebut penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero). Hal itu dilakukan dengan memeriksa 15 saksi sekaligus pada Kamis (15/4) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan para saksi masih dalam rangka penyidik mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti. “Terutama tentang tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri,” ujar Leo di kantornya, Kamis (15/4).
Adapun 15 saksi yang diperiksa itu antara lain, RA selaku Ex Sales PT.Yuanta Sekuritas Indonesia; AAN selaku Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, SWW selaku Executive Vice President Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia dan SD selaku Direktur Investment Banking PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Selain itu, AHM selaku Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, DT selaku adik tersangka Benny Tjokrosaputro, UA selaku Sales PT Yuanta Sekuritas Indonesia, FP selaku Nominee, HW selaku Pegawai PT Asabri, IS selaku Pegawai PT Asabri, NS selaku Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014 s/d 2018 dan PDH selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum,” tukas Leo.(ydh)