indoposonline.id – Ramai di media sosial (medsos) viral adanya kejadian derek gelap alias tidak resmi yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap beberapa korbannya di Jalan Tol Cikunir Km 10.
“Videonya sempat viral di salah satu media sosial. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan secara paksa terhadap korban kemudian menyikapi hal ini, ditlantas dalam hal ini pak direktur lalu lintas langsung membentuk tim, kita menyikapi laporan dari masyarakat yang beredar dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku derek liar yang beredar di Jalan Tol apalagi viral di media sosial,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (15/4).
Yusri menjelaskan, pihaknya segera menyampaikan kepada seluruh anggota di Jalan Tol termasuk anggota PJR. Sehingga petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan derek tidak resmi. Ditegaskannya, bukan derek resmi yang biasa digunakan di Jalan Tol.
“Satu orang berinisial YJ dengan satu kendaraan barang bukti truk derek tapi sudah mati sejak tahun 2012, untuk surat-surat dan STNK mati kemudian SIM yang digunakan YJ juga bukan yang diperuntukannya (derek),” tambah Yusri.
Yusri mengungkapkan, SIM yang diamankan hanya untuk kendaraan biasa. Sementara yang bersangkutan diamankan di KM 10 Cikunir pada saat dilakukan patroli tersebut, petugas menemukan satu kendaraan derek yang tidak resmi.
Lantas kendaraan derek tak resmi tersebut diberhentikan oleh petugas dan dilokasi terdapat 4 orang di dalam truk tersebut. Dalam kejadian itu, ungkap kabid, tiga orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan berinisial YJ.
Hingga saat ini petugas Ditlantas Polda Metro Jaya masih mendalami kasusnya, termasuk mensosialisasikan kepada korban yang beredar di medsos adalah korban yang merasa diperas oleh derek liar tersebut.
“Kami mengharapkan sekarang ini korban boleh melaporkan ke Polda Metro Jaya, mudah-mudahan dari laporan ini kita bisa mengidentifikasi pelaku ini termasuk tiga orang yang melarikan diri karena pada saat diamankan di TKP tiga orang melarikan diri dan di Tol KM 10 Cikunir dekat pintu layang pas mau naik jembatan layang,” ungkap kabid.
Kabid menegaskan, bagi yang merasa menjadi korban dapat melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
“Karena kita harus punya dasar untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Terus terang banyak keluhan masyarakat di Jalan Tol terhadap beberapa derek liar yang beroperasi, kami juga sosialisasikan kepada masyarakat untuk derek di Jalan Tol sudah disiapkan oleh pihak Jasa Marga. Sudah disiapkan dan gratis, kami harap masyarakat mengerti, karena derek seperti ini memang banyak beredar di Jalan Tol dan memeras masyarakat atau korban yang kendaraannya saat sedang mogok, ini yang perlu kita tindak,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, jadi untuk sementara yang bersangkutan YJ dikenakan pasal lalu lintas yaitu Pasal 287 tentang rambu-rambu dan Pasal 288 terkait dengan ayat 1 dan 2 terkait dengan surat-surat kendaraan STNK dan SIM.
Menurut Sambodo, derek ini minimal mengantungi SIM B1 dan SIM A. Sambil menunggu pelaporan yang pernah menjadi korban derek ini sehingga pihaknya bisa mengenakan pasal pemerasan dan lain sebagainya.
“Di UU KUHP-nya, kendaraan derek akan kita amankan termasuk dengan pengemudi yang juga kita interogasi, kita tanyakan dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan, laporan dari masyarakat terkait dengan derek liar yang beredar di Jalan Tol,” kata Sambodo.
Sambodo juga mengimbau, kepada masyarakat yang pernah menjadi korban agar membuat laporan. Selain itu masyarakat yang mengalami gangguan kendaraan di Jalan Tol silahkan menghubungi nomor emergency di Jalan Tol di nomor 14080.
“Jadi kalau ada yang mogok malam-malam minta diderek atau pecah ban dan sebagainya, silahkan menghubungi ke 14080 supaya nanti bisa segera dibantu petugas dan jika perlu diderek gratis keluar pintu tol terdekat,” tandasnya.
Sebelum adanya laporan, untuk peristiwa pemerasannya. Sambodo menegaskan, sementara pihaknya masih menunggu laporan dari korban. “Tapi untuk dasar kami menindak sementara ini ada dua pasal yaitu Pasal 287 dan 288 ayat 1 sambil menunggu laporan masyarakat yang memviralkan ini supaya ada dasar dan bisa melanjutkan persangkakan kasus di KUHP,” tegas dia.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Sambodo, ini baru dari TKP pelaku di bawa kesini. Dijelaskannya, ada 4 orang di TKP tapi 3 orang melarikan diri.
“Ini bentuk responsif kita terhadap laporan yang lagi rame dan viral di medsos kemudian dari Lantas merespon dan mengejar, pada saat kita mau amankan di Jalan Tol itu, 3 orang melarikan diri dan satu orang sempat kita amankan,” tutupnya. (ibl)