Indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019. Apalagi kedua tersangka baru ini merupakan mantan dan anggota DPRD Jawa Barat.
“Penangkapan tersebut patut diapresiasi karena KPK intensif melakukan penindakan dalam memberantas korupsi, tidak terfokus pada pencegahan,” ujar Suparji Ahmad, Jumat (16/4).
Lebih lanjut, akademisi Universitas Al Azhar itu berharap agar proses hukum perkara tersebut efektif dan efisien serta mampu mengungkap fakta yang sebenarnya termasuk menindak pihak-pihak yang terlibat. “Jangan sampai keluar SP3, dakwa dan tuntut dengan hukuman yang berat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.
Keduanya yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.
“KPK menetapkan ABS dan SAT sebagai tersangka baru dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu. Penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim),” tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers daring, Kamis (15/4).
Kedua tersangka, kata dia, diduga turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.
ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan Rp1,50 miliar.
“Uang Rp750 juta diberikan langsung oleh Carsa AS (pihak swasta) kepada ABS, yang sebelumnya Carsa AS berjanji akan memberikan sejumlah fee,” kata Lili.
Sedangkan tersangka Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan uang Rp1,50 miliar dari Carsa AS yang sebelumnya memberikan uang Rp9,2 miliar kepada tersangka Abdul Rozak Muslim atau ARM. “Dan tersangka ARM kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Jawa Barat salah satunya Siti Aisyah Tuti Handayani,” ucap dia.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, dua tersangka baru ini, ABS dan SAT akan ditahan selama 20 hari di Gedung KPK, Gedung Merah Putih.(ydh)