indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa larangan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Itu yang menjadi tujuan dari pelarangan tersebut. Karena hampir bisa dipastikan setiap libur panjang ada pergerakan orang besar-besaran. Dan dibarengi aktivitas kerumunan. Diikuti dengan naiknya angka kasus Covid-19,” ujarnya saat Ngobrol Santai bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dalam rangka Hari Konsumen Nasional (Harkonas), pada Selasa (20/4/2021).
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, terdapat sekitar 73 sampai 80 juta masyarakat yang melakukan mudik. Data tahun lalu menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.
“Itu seandainya dilepas tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan. Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut. Dua kali lipat penduduk Singapura,” ungkapnya.
“Karena itu sekarang memang pemerintah berupaya keras bagaimana memperkecil lagi jumlah yang tidak mematuhi larangan tidak mudik itu,” imbuh Menko Muhadjir.
Menko PMK menerangkan, pelarangan mudik Lebaran menjadi perhatian pemerintah. Karena potensi tak terkendali sangat besar. Apalagi dalam proses 3T (tracing, testing, treatment) apabila mudik tidak dilarang akan sangat sulit dilakukan.
“Bayangkan kalau kita mau mendisiplinkan (dengan tes) swab. Memeriksa kesehatan mereka. 73 juta orang dalam waktu bersamaan, itu tidak mungkin. Yang kita khawatirkan nanti banyak surat keterangan sehat abal-abal. Dan itu tidak akan bisa terkendali. Dan kita khawatirkan akan ada kerumunan yang tidak terencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menko PMK Muhadjir mengatakan, pelarangan mudik lebaran 2021 kali ini berada di dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro. Hal tersebut berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya yakni dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam masa pembatasan sosial skala mikro ini, tidak seketat pada masa PSBB. Sehingga yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran.
“Artinya mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain yang besar-besaran dan jaraknya relatif jauh destinasinya, dan dalam momentun yang singkat yaitu puncak lebaran. Yaitu 6-17 Mei,” terangnya.
Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah juga telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka di masa Lebaran. Dengan syarat dan ketentuan yang ketat.
“Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, Kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat. Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” pungkasnya. (dri)