Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Kali ini, saksi yang diperiksa berinisial S selaku Vice President Perencanaan dan Evaluasi Energi Primer pada Divisi Gas dan BBM Kantor Pusat. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
“Pemeriksaan S dilakukan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait pengelolaan gas. Seharusnya pengelolaan gas itu menjadi hak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Meski memeriksa puluhan saksi, termasuk Chairman of The Board 5aSec Indonesia Joes Noerdin yang tak lain dari adik dari mantan pejabat tinggi di Sumatera Sulatan, pada Senin (12/4) lalu, Kejagung belum juga menetapkan tersangka atas korupsi tersebut.
Penyidik masih fokus mendalami persentase atau pembagian hasil gas antara pihak BUMD dengan swasta yang diduga tidak sesuai. Selain itu, penyidik juga masih fokus untuk mendalami keterangan para saksi.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Leo.(ydh)