Indoposonline.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono diminta terbuka soal penanganan 16 perkara yang diduga mangkrak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Seharusnya sebagai JAM (Jaksa Agung Muda), dia responsif menjelaskan kenapa sebab mangkraknya,” ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (25/4/2021).
Menurutnya dalam penegakan hukum sudah jelas mengenai teknis penanganan perkara yang sesuai aturan hukum. Sehingga tak perlu lagi ada perkara yang mangkrak atau mengendap.
“Dalam penegakan hukum kan jelas mekanismenya, jika mangkrak kurang bukti atau perkaranya mengarah ke perdata ya tinggal dihentikan atau SP3. Jika mangkrak karena belum diselesaikan pemeriksaannya ya tinggal diperintahkan (penyidik),” ucap Fickar.
Hanya saja, Akademisi Universitas Trisakti itu mengingatkan kepada penyidik dalam menangani perkara mangkrak perlu menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
“Tidak boleh itu mengkomersilkan kasus-kasus yang mangkrak itu. Jaksa Agung harus bertindak tegas atas penyelesaian kasus yang seperti ini karena akan tetap menjadi beban Kejaksaan,” tandas Fickar.
Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengakui adanya 16 perkara mangkrak di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Namun, Ali belum menjelaskan lebih detil mengenai alasan perkara ditangani pihaknya mangkrak. Dia hanya memastikan 16 perkara mangkrak itu akan segera digelar perkara (ekspos) dalam waktu dekat.
“Dari laporan yang saya terima itu dari Dirdik (Direktur Penyidikan), ada 16 kasus yang kami tangani langsung,” kata Ali kepada wartawan, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa penyidik tengah disibukkan untuk melakukan telaah perkara hingga penyidikan sejumlah kasus yang tak terselesaikan. Namun demikian, Ali tak menyebutkan kasus-kasus yang mangkrak itu.
Dalam waktu dekat, kata dia, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kejelasan penanganan kasus-kasus mangkrak itu.(ydh)