Indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pejabat PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Kedua pejabat yang diperiksa yaitu, HE selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri dan JHPM selaku Direktur Investasi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
“Khususnya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri,” Leo di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Namun, mantan Wakajati Papua Barat ini belum merinci mengenai pemeriksaan terhadap kedua pejabat BUMN tersebut. Apakah pemeriksaan dalam rangka pemberkasan tersangka atau pengembangan perkara, Leo masih bungkam.
”Pada intinya, pemeriksaan ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ujarnya.
Selain kedua pejabat Asabri, Kejagung juga memeriksa AIP selaku isteri dari tersangka Ilham W Siregar (mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012 – 2017).
Selain itu ada pula 7 orang saksi lainnya yang turut diperiksa yakni, AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital, ST selaku Direktur Utama PT, Trimegah Sekuritas Indonesia dan GR selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Selanjutnya, RW selaku Amin Institutional Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama, APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk dan IAS selaku Direktur PT Corfina Capital tahun 2016-2018.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Di antaranya, mantan Direktur PT Hanson International Benny Tjokro, Mayor Jenderal (Pur) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W Siregar.
Selain itu juga ada nama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Dari sembilan tersangka, tiga orang di antaranya telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo.(ydh)