indoposonline.id – Oknum anggota kepolisian Yogyakarta membuat geger dengan pernyataan tidak pantas terkait musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) langsung menggelandang yang bersangkutan ke Polda DIY.
Adalah Aipda inisial FI yang bertugas di Polsek Kalasan yang membuat pernyataan keji saat Indonesia tengah berduka. Dia ditangkap dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif terutama kejiwaannya. “Kami sedang periksa baik itu fisik maupun kejiwaannya,” kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen R Slamet Santoso saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, kemarin (26/4).
Diketahui FI mengunggah makian terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dalam akun Facebooknya. Slamet mengatakan, FI merupakan polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan Yogyakarta.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan sejauh ini ditemukan adanya indikasi FI dalam keadaan depresi. Diduga, ia depresi karena hingga sekarang belum menikah. “Karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga,” kata Slamet.
Terkait beredarnya video yang menunjukkan Polsek Kalasan, Slamet meluruskan, pada video itu pihaknya mengundang pihak TNI AL untuk menjelaskan duduk perkaranya. “Itu tidak didatangi dari rekan-rekan Danlanal, sudah saya sampaikan kami panggil untuk klarifikasi bagaimana duduk perkaranya,” ujarnya.
Ia mengatakan kemungkinan FI bisa dijerat pidana karena telah merusak hubungan dua instansi mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala-402. “Pasti ada tindakannya bukan hanya kode etik saja, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka,” kata dia.
Atas perbuatannya FI terancam hukuman menggunakan Undang-Undang ITE. Sekarang FI sudah tidak aktif untuk sementara. Dengan mencuatnya peristiwa ini dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga ke depan tidak ditemukan lagi kasus serupa.
Menurut penelusuran, FI ternyata memiliki jabatan Banit 1 Unit Provos Polsek Kalasan, Sleman. Ia juga pernah bertugas di beberapa pos sebelum di Polsek Kalasan yakni di Polda DIY, Polres Kulon Progo, Polres Sleman, dan Polsek Ngaglik sebelum akhirnya di Polsek Kalasan. Ajun Inspektur Polisi Dua ini tercatat diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri di tahun 1999.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aipda Fajar diamankan Propam Polda DIY setelah mengeluarkan pernyataan konyol terkait musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
“Mati saja cook, saya hidup di Indonesia sampai saat ini susah, kekurangan, kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono ditangisi. Urus sendiri urusanmu,” demikian penggalan celotehan Fajar lewat facebooknya yang langsung menuai hujatan.
Menurut Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto, Aipda Fajar sudah diamankan sejak Minggu malam setelah celotehannya tersebut menuai hujatan. Sebelumnya, Polsek Kalasan juga dikepung prajurit TNI AL yang tak terima dengan tindakan oknum polisi tersebut. Namun demikian sudah diklarifikasi oleh Polda DIY. (tim)