Indoposonline.id – Pemerintah akhirnya resmi menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua adalah teroris. Itu menyusul berbagai tindakan kekerasan dan perusakan secara masif sehingga menimbulkan banyak korban.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” jelas Menkopolhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 5 tahun 2018, pemerintah menyebut bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah serial perbuatan yang menggunakan setiap kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Selain itu juga dapat menimbulkan korban secara besar dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap object vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
“Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang No 5 tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” papar Mahfud.
Mahfud pun memastikan, pemberian label teroris terhadap KKB sudah sesuai kesepakatan dengan Ketua MPR, Kepolisian RI, TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Pemerintah Daerah dan DPRD di Papua.
“Jadi yang dinyatakan Ketua MPR, Polri/TNI dan tokoh-tokoh Papua menyatakan, mereka (teroris) yang melakukan pembunuhan dan kekerasan dengan brutal dengan masif,” jelas Mahfud.(ydh)