Adapun aset yang disita sebesar Rp 4,4 triliun itu berasal dari ribuan hektare tanah, puluhan bus dan kapal, belasan lukisan emas, sejumlah perhiasan dan beberapa unit apartemen milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri.
“Jadi untuk hitungan sementara asetnya total ada Rp4,4 triliun ya dari total kerugian negara ditaksir Rp23,71 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan belum lama ini.
Diketahui, aset yang disita oleh korps adhyaksa itu didominasi dari tiga tersangka yakni, Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Jakarta Emiten International Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral (TRAM), Heru Hidayat. Ketiganya pun juga dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ydh)