indoposonline – Tersangka baru praktik mafia yang meloloskan WNI luar negeri tanpa melalui proses karantina punya peran besar karena memahami seluk beluk proses dokumentasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).
“Satu tersangka lagi inisial GC. Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4).
Yusri menjelaskan, pihak kepolisian telah mengungkap praktik mafia untuk membuat WNI yang pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina. Sindikat tersebut mematok tarif Rp 6,5 juta per orang.
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni tiga anggota sindikat yang berinisial S, RW dan GC, serta pengguna jasanya yang berinisial JD. Dari Rp 6,5 juta yang dibayarkan JD, tersangka GC mendapat Rp 4 juta.
Adapun perannya yakni mengurus dokumen tahapan pertama JD mengenai administrasi kesehatan imigrasi. Kemudian ditentukan lokasi karantina di hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kementerian Kesehatan. GC juga ikut mengurus proses dokumen tahap kedua tersebut yakni mengantar JD ke hotel rujukan karantina.