Menurut Ika, pembayaran THR oleh perusahaan ke buruh dikerjakan secara sarat dengan batasan waktu optimal tujuh hari saat sebelum Lebaran. Tetapi, bila ada perusahaan yang berkeberatan untuk bayar secara penuh karena keadaan keuangan, pembayaran THR bisa dilaksanakan dengan bertahap. Dengan catatan, kata Ika, ada persetujuan dengan karyawan.
“Perusahaan harus ada transparansi yang menunjukkan jika ia tidak sanggup. Dan jika tidak sanggup, perusahaan bisa bayar setahap dengan catatan ada persetujuan dengan karyawan,” sebut Ika. Di Kota Bekasi jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sekitar 84.777 karyawan. Beberapa buruh itu menyebar di 2.203 perusahaan. (put)