indoposonline.id – Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang diumumkan Selasa lalu (30/3/2021) telah berlaku.
Menindaklanjuti SKB Empat Menteri tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa. Dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas,” ujarnya dalam keterangan persnya Senin (5/4/2021)
Lebih lanjut Mendikbud mengatakan satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas. Selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.
Dua puluh dua persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas. Diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.