Indoposonline.id – Berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 6 anggota pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan tersangka FR dan MYO dinyatakan belum lengkap alias P18. Hal itu setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama tiga hari.
“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (30/4).
Oleh karenanya, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. “Berkas perkara dikirim kepada penyidik disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19) dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan,” ujar Leo.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021,menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara dugaan pembunuhan terhadap 6 orang pendukung eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.