Padahal, surat panggilan telah dikirim secara patut dan layak sesuai alamat yang tertera pada identitas terpidana yakni, di Apartemen Royal Mediterania Garden Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Alhasil, terpidana pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga akhirnya ditemukan dan ditangkap di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Setelah ditangkap, terpidana Norman alias Ameng pun langsung diserahkan oleh Tim Jaksa Eksekutor kepada pihak Rutan Salemba,” pungkas Ashari.(ydh)