indoposonline.id – Pemerintah berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah angka kenaikan kasus antarnegara, maupun antardaerah. Hal ini guna menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No.13 Tahun 2021 berikut adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Dr. (H.C) Doni Monardo menyampaikan hal terkait dalam acara Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kantor Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (28/4).
Doni berpesan untuk selalu menjaga tren positif dalam hal penanganan pandemi Covid-19. Pengetatan mobilitas mudik lebaran semata-mata demi keselamatan bersama. “Tolong dijaga tren baik yang sudah ada dalam menangani pandemi,” kata Doni pada wartawan, Rabu (28/4).