Indoposonline.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus gratifikasi surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra, Senin (5/4).
Djoko divonis bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tanggapan.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip pernyataan JPU di Jakarta, Senin (5/4).
Djoko Tjandra telah didakwa melakukan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice untuk dirinya sendiri. Dalam kasusnya itu juga terlibat Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.