Anita divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar kliennya dapat masuk ke Indonesia. Vonis tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 22 Desember 2020 lalu.
Sementara Prasetijo divonis selama 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Maret 2021. Dalam putusannya, Hakim menyebut Prasetijo terbukti menerima suap sebesar 100.00 dollar AS dari Djoko Tjandra yang juga terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.(ydh)