indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus gratifikasi surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra. Karena vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 4 tahun penjara.
“Prinsipnya saya menghormati putusan hakim yang menghukum selama 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Dan itu (putusan) juga lebih dihormati karena di atas tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada indoposonline, Senin (5/4).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis bersalah kepada Djoko Tjandra. Djoko dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun diganjar pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Boyamin menilai putusan hakim kepada Djoko Tjandra nyaris maksimal berdasarkan UU Tipikor. Dalam UU tersebut, disebutkan pemberi suap dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.