KEK Singhasari ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2019 pada tanggal 27 September 2019 dan terdiri atas Zona Pariwisata dan Zona Pengembangan Teknologi. Rencana PT Intelegensia Grahatama dalam mengembangkan KEK Singhasari sebagai Digital Innovation Hub diharapkan secara khusus dapat menjadikan ekosistem digital yang dibangun sebagai penggerak inovasi dan kreativitas pengembangan digital serta menjadi percontohan pengembangan ekosistem digital yang terintegrasi sesuai dengan konsep smart area.
“Melalui digitalisasi dan ekosistem digital yang Telkom hadirkan, diharapkan dapat mengakselerasi langkah Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi dan hadir sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” tambah Fajrin.(ydh)