Dalam masa pandemi dari tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6%. Sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi 0%.
Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.
“Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar 3%. Penundaan angsuran pokok. Dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun,” pungkasnya. (dri)