indoposonline.id – Wacana siapa seharusnya yang berhak menggelar seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas), saat ini ramai dibicarakan. Apakah Menteri ESDM atau Sekretariat Negara.
Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir, menanggapi soal silang pendapat terkait hal itu. Menurut dia, jika mencermati Pasal 49, Undang-Undang No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentang BPH Migas.
Dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi: Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.
“Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara,” tegas mantan anggota DPR RI, Kamis (29/4/2021).