indoposonline.id – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut), ramai dibicarakan sejumlah pihak. PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut).
Namun Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi membantah hal tersebut. Menurutnya kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.
Silang pendapat pun terjadi di tengah masyarakat terkait penyebab naiknya harga BBM di wilayah tersebut. Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah, secara otomatis akan membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut naik. Baik BBM bersubsidi maupun non subsidi.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp200. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.