“Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM. Baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano, Minggu (4/4/2021).
Harusnya kata dia jika ingin mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, Pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB.
“Bukan malah menaikannya,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor. Antara lain harga crude yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPn dan lain lain.
“Jadi bukan suka-suka Pertamina untuk menaikan seenaknya. Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak-pihak lainnya,” jelas Sofyano
Dia menilai penyebab naiknya harga BBM sebesar Rp200 di Sumatera Utara merupakan imbas dari kebijakan kenaikan pajak yang diputuskan oleh Gubernur.
“Naiknya harga jua akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukan karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” ujarnya.