Sebelumnya, Jampidum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI.
“SPDP tersebut untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap 6 (enam) orang massa pendukung MRS yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang,” pungkas Leo. (ydh)