indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lagi seorang pejabat PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, Sumatera Utara. Kali ini yang diperiksa oleh korps adhyaksa itu yakni, BAHDP selalu Manager Prima Treasury Operation Expenditure Divisi Treasury Direktorat Keuangan PT PLN (Persero).
BAHDP diperiksa oleh penyidik di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Selatan, Selasa (20/4). “BAHDP diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT PLN UIP tahun 2016-2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan itu, saksi tersebut dicecar oleh penyidik soal proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN UIP Medan Tahun 2016-2017. Proyek tersebut diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” tandas Leo.