indoposonline.id – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Kami akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.
“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan disetiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.