Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenhub Ancam Sanksi Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenhub Ancam Sanksi Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik
HeadlineNasional

Kemenhub Ancam Sanksi Penerbangan yang Langgar Larangan Mudik

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 20:02
Share
2 Min Read
mudik
Ilustrasi mudik. Foto: parisperfect
SHARE

indoposonline.id – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto akan memberikan sanksi bagi badan usaha di sektor angkutan udara yang melanggar ketentuan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Kami akan memberikan sanksi  administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novie melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis.

Novie mengatakan larangan penggunaan transportasi udara selama masa Idul Fitri 2021 berlaku untuk angkutan udara niaga dan non niaga. Sedangkan badan usaha niaga yang akan melakukan penerbangan, dihimbau agar menggunakan izin rute existing atau mengajukan persetujuan penerbangan (flight approval) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Meskipun demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, antara lain perjalanan dinas pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional Kedutaan Besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
Arus Balik Sumatera-Jawa Terdistribusi Merata, 79 Persen Pemudik Telah Kembali

Selain itu, kegiatan penerbangan dalam rangka pemulangan WNI dan WNA, operasional angkutan kargo, perintis dan operasional lainnya diperbolehkan untuk melakukan penerbangan dengan izin dari Kemenhub.

“Larangan sementara penggunaan transportasi udara akan diawasi oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal, otoritas bandara, satgas udara dan pemda setempat. Kami lakukan pengawasan dan dikoordinasikan disetiap chekcpoint, bandara atau hub di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan pihaknya memberlakukan peniadaan angkutan mudik lebaran antar kota.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, mudik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 08 at 19.29.38 1 Jajal Fitur Produk Baru Pegadaian, Yuni Shara Cicil Perhiasan di Distro Galeri 24 Bandung
Next Article WhatsApp Image 2021 04 07 at 19.07.19 Sambut Ramadan, Tamasia Luncurkan Tamagold 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Waringin Hospitality Hadirkan Promo Liburan Sekolah Anak, Gratis Sarapan 4 Orang Plus Makan Bubur Gratis!
21 May 2026, 20:13
Nasional
Wamenkes Sebut CKG Bantu Driver Gojek Deteksi Penyakit Lebih Dini
21 May 2026, 20:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?