Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) diperlukan oleh Ikatan Alumni ITB sebagai syarat konstitusional yang diamanatkan oleh AD/ART karena masa bakti Pengurus Pusat, Dewan Penasehat, Pengurus Pusat dan Dewan Pengawas IA-ITB periode 2016-2020 telah berakhir tahun lalu.
Berakhirnya masa bakti pengurus pusat itu, sehingga tidak punya legal standing untuk menjalankan organisasi IA-ITB. Selain itu, secara yuridis formal, kepengurusan IA-ITB periode 2016-2020 lalu juga tidak terdaftar di Kemenkumham RI.
“Sebuah keniscayaan bila akhirnya banyak Alumni ITB yang mengharapkan adanya Kongres Luar Biasa sebagai solusi untuk menyatukan kembali marwah dan martabat IA-ITB. Pelaksanaan KLB IA-ITB oleh para Alumni ITB sesuai Pasal 6 AD/ART IA-ITB berjalan lancar dan demokratis,” ujarnya. (msb/ibl)