indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait perkara yang menjerat mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Langkah itu menyusul pengembangan terhadap terpidana kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.
“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Ali mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan TPPU ini lantaran adanya perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Namun, Ali belum mau berspekulasi mengenai pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat,” katanya.