“Oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA sedangkan SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan SAT selaku penyelenggara negara, maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud,” tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana akan menggugat KPK. Ini menyusul penerbitan SP3 oleh lembaga anti rasuah kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim. Menurutnya, gugatan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selambat-lambatnya akhir bulan ini.(ydh)