Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana penanganan perkara dugaan suap Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Hal itu sehubungan dengan pemeriksaan kedua tersangka yakni, Stepanus Robin Patujju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
“Adapun yang dikonfirmasi (penyidik) antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Patujju),baik yang diberikan oleh tersangka MS (M Syahrial) maupun pihak-pihak lain,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Selain mendalami aliran dana, kedua tersangka juga diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan. “Masing-masing (tersangka) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.
Penetapan tersangka ini terkait perkara dugaan pemberian uang oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.