Dari CCTV itulah, polisi berhasil mengidentifikasi, yakni pria berinisial AS. Aparat lantas menangkap AS di sebuah penginapan yang berada di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/4) pukul 23.20 WIB. Ia ditangkap kurang dari 24 jam usai beraksi.
Dari tangan AS, aparat mendapatkan barang bukti laptop yang dicurinya. Eko pun memastikan bahwa AS bukanlah pegawai rumah sakit swasta itu. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam dihukum 5 tahun penjara. (ibl)