indoposonline.id – Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) berinisial NA dan rekannya RS dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan. Korban bernama Ajie Fadillah tertipu janji keduanya untuk menjadi pegawai tenaga kerja kontrak (TKK).
Laporan itu resmi bernomor No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kedua terlapor RS dan NA tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus dugaan penipuan ini berawal pada saat dia meminta info lowongan kerja kepada terlapor RS lantaran pada saat itu dia sedang membutuhkan pekerjaan. RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada Ajie bahwa dia mampu memasukannya sebagai pegawai TKK di sana di salah satu dinas.
Rupanya, upaya RS untuk menjadikan Ajie sebagai TKK itu melalui seseorang yang bernama NA yang diketahui sebagai mantan pemain sepak bola tim nasional (Timnas). Di pertengahan jalan, RS meminta sejumlah uang kepada Ajie untuk bisa dijamin lolos sebagai TKK.
“Dia minta Rp50 juta, tapi saya kasih Rp35 juta dulu, jadi sisanya saya lunasi setelah saya sudah jadi TKK di sana dan mereka pun setuju,” kata Ajie, Senin (5/4/2021).