indoposonline.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Hal itu sebagai antisipasi merespons peningkatan kasus COVID-19 di klaster perkantoran.
“Kami berharap temen-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN-red) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida kemarin (28/4) di Jakarta
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, kata Menaker Ida, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja,” katanya.
Menaker Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.