Alasan TMII tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan beralihnya kelola, diharapkan aset milik negara itu ke depannya dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.
“Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya,” tuturnya.
2. Alasan Gedung Granadi dan Vila Megamendung Dikelola Pemerintah
Encep mengatakan barang yang sudah disita oleh negara itu otomatis memang menjadi BMN dan dikelola oleh pemerintah.
“Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara),” tuturnya.
Sejauh ini PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
3. Aset Diasuransikan