Mobil listrik merupakan kendaraan ‘masa depan’ yang bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelamatkan Bumi. Demi mendukung perkembangan industri mobil listrik, sejak lima tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah mendorong perusahaan otomotif memproduksi kendaraan low cost green car (LCGC) bertenaga listrik. Karena, mobil listrik diharapkan mampu membantu menurunkan kadar emisi yang dihasilkan dari sektor transportasi.
Beberapa kebijakan terkait ‘mobil masa depan’ ini telah disiapkan, seperti bea balik nama nol persen untuk kendaraan listrik, dan uang muka nol persen untuk kendaraan listrik. Begitu pula pembebasan pengenaan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil listrik tipe plug-in hybrid electric vehicles, dan battery electric vehicles. Sementara itu, guna menyiapkan ekosistem kendaraan listrik secara masif di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi konversi sepeda motor konvensional menjadi berbasis baterai. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.